
DPRD Bali Sahkan Perubahan APBD 2025, Pendapatan Naik, Program Pro-Rakyat Digenjot
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini dibacakan langsung oleh Dr. Gede Kusuma Putra dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, (06/08/2025).
Raperda ini disahkan setelah menjalani pembahasan intensif selama 29 hari sejak 9 Juli 2025. Dalam pidato penutupnya, Gede Kusuma Putra menyampaikan bahwa perubahan APBD mencerminkan peningkatan kinerja fiskal daerah, disertai dengan strategi pembiayaan yang lebih efisien dan terarah.
Dalam perubahan APBD 2025, terjadi peningkatan signifikan pada sisi pendapatan maupun belanja di antaranya: Pendapatan Daerah meningkat menjadi Rp. 6,656 triliun, naik sebesar Rp. 628,5 miliar dibandingkan anggaran induk. Sementara Belanja Daerah naik menjadi Rp. 7,408 triliun, mengalami peningatan sebesar Rp. 581,1 miliar.

Sedangkan Defisit anggaran menurun dari Rp. 799,6 miliar menjadi Rp. 752,3 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp. 222,3 miliar, termasuk pinjaman daerah sebesar Rp. 530,1 miliar. Pada rapat paripurna tersebut juga terungkap bahwa alokasi belanja dirinci sebagai berikut: dimana untuk Belanja Operasi sebesar Rp. 5,044 triliun, Belanja Modal, Rp. 964,2 miliar dan Belanja Tak Terduga sebesar Rp. 55,4 miliar serta Belanja Transfer sebesar Rp. 1,344 triliun
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Bali di antarana; mengoptimalisasi pendapatan dari kawasan potensial seperti Pusat Kebudayaan Bali dan kawasan wisata Nusa Dua, serta Pengelolaan aset tetap, khususnya lahan milik Pemprov Bali yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Pada kesempatan itu, DPRD Bali juga menyoroti belum optimalnya implementasi dua perda penting, yaitu: Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan serta Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
Kedua perda tersebut dinilai belum memberikan dampak nyata. Oleh karena itu, DPRD meminta agar Pemprov segera mengaktifkan pelaksanaan di lapangan secara efektif dan terukur.
“Sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan sosial di pedesaan, Kami DPRD Bali merekomendasikan agar program bedah rumah untuk warga yang tinggal di rumah tidak layak huni dimulai pada tahun 2026. Program ini dirancang untuk berlangsung secara bertahap selama 4–5 tahun,” ujarnya.
Dengan disahkannya Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Perda, DPRD Bali menegaskan komitmennya dalam mendukung visi besar pembangunan daerah, yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, melalui tata kelola anggaran yang akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. @@@ CMN//Tim.









Facebook Comments