November 3, 2026
News

DPRD Bersama Bupati Buleleng Sepakati Perubahan APBD 2025, Fokus pada Optimalisasi Pelayanan dan Pembangunan

SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng secara resmi menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (8/8/2025), di Ruang Sidang Utama.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom., didampingi para wakil ketua, serta dihadiri oleh Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., Wakil Bupati, Sekda, jajaran OPD, anggota DPRD, tim ahli, dan undangan lainnya.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh juru bicara Ni Made Lilik Nurmiasih, SE., dijelaskan bahwa proses pembahasan telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme. Mulai dari penyampaian nota pengantar bupati, pandangan umum fraksi, tanggapan bupati, pembahasan komisi, hingga pendapat akhir fraksi.

“Seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan implementasinya dapat dilakukan secara optimal meskipun waktu pelaksanaannya cukup terbatas,” ujar Lilik.

Struktur perubahan APBD yang disepakati menunjukkan peningkatan Pendapatan Daerah menjadi Rp.2,57 triliun lebih, atau naik sekitar Rp.13,14 miliar dari sebelumnya. Kenaikan ini terutama berasal dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya retribusi daerah. Sementara itu, Belanja Daerah naik menjadi Rp.2,76 triliun lebih, sehingga menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp.189,006 miliar. Defisit ini akan ditutupi melalui pos Pembiayaan Daerah.

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan.

“Kami berterima kasih atas kerja sama seluruh anggota DPRD. Saran dan masukan dari fraksi-fraksi akan kami jadikan pedoman dalam memperbaiki pengelolaan keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.

Ia juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mempercepat pelaksanaan anggaran dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Selain menetapkan perubahan APBD 2025, dalam rapat tersebut juga disampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.Untuk tahun 2026, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.2,63 triliun, sementara Belanja Daerah mencapai Rp.2,86 triliun, dengan defisit sekitar Rp.234,1 miliar yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah.

Kebijakan anggaran tahun depan diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui optimalisasi potensi lokal. Dengan disahkannya Perubahan APBD 2025, DPRD Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan anggaran secara tepat sasaran demi terwujudnya pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Buleleng.  *** CMN=Tim=Hms.

Facebook Comments

error: Content is protected !!