
Rapat Paripurna DPRD Bali Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Raperda Bale Kerta Adhyaksa
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM) – Pemerintah Provinsi Bali memastikan komitmen untuk menegakkan hukum dengan nilai-nilai lokal melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa. Lembaga ini dirancang sebagai forum penyelesaian perkara hukum umum berbasis keadilan restoratif yang berpijak pada prinsip adat dan nilai kemanusiaan. Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada Rapat Paripurna DPRD Bali ke 32 Masa Persidangkan III, dengan agenda Penyampaian Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda Tentang Kerta Adhyaksa di Bali, Selasa 12 Agustus 2025, di Ruang Rapat Utama Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen penguatan hukum berbasis kearifan lokal melalui pembentukan Bale Kerta Adhyaksa, lembaga baru yang menangani perkara hukum umum dengan pendekatan keadilan restoratif di wilayah Desa Adat. Raperda ini mendapat apresiasi dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Bali.
Dalam penjelasan Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, bahwa Bale Kerta Adhyaksa akan dibentuk melalui keputusan bersama antara Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi. Lembaga ini berkedudukan di wilayah Desa Adat, namun bukan bagian dari struktur kelembagaan adat.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa kata Adhyaksa dalam bahasa Sansekerta berarti “Pengawas” atau “Hakim tertinggi”. Adhyaksa dalam hal ini tidak hanya identik dengan kejaksaan tetapi sebagai representasi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kebijaksanaan. Penggunaan kata Adhyaksa dalam nama Bale Kerta Adhyaksa, mengandung makna bahwa dalam menangani perkara hukum umum yang terjadi dalam wewidangan Desa Adat, Bale Kerta Adhyaksa memadukan penerapan hukum adat yang hidup ditengah masyarakat (living law) dengan hukum positif.
“Bale Kerta Adhyaksa bukan pengganti Kerta Desa ataupun lembaga adat lainnya. Ini lembaga fungsional yang mengemban peran penting dalam menyelesaikan perkara hukum umum secara damai dan adil,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster.
Lebih lanjut Gubernur Bali menjelaskan, susunan organisasi lembaga ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah daerah, akademisi, hingga masyarakat Desa Adat. Bale Kerta Adhyaksa akan mengedepankan prinsip kawigunan (kemanfaatan), padumpada (keadilan), manyama braya (kekeluargaan), dan parasparo (musyawarah) dalam setiap proses penyelesaian perkara.
Nantinya Lembaga ini bakal menangani sejumlah perkara meliputi: Perkara pidana ringan, Perdata sederhana, Pelanggaran norma sosial, dan Perselisihan yang berpotensi mengganggu harmoni sosial
Sementara itu, perkara berat, kasus adat, atau yang telah masuk ke tahap penyidikan dan persidangan tidak termasuk dalam kewenangan Bale Kerta Adhyaksa.
Sementara itu, menjawab berbagai pandangan fraksi, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan kesepahaman dan apresiasi, khususnya terkait profesionalitas, Sumber Daya Manusia (SDM), harmonisasi kewenangan, dan kejelasan terminologi.
“Kata Adhyaksa dalam konteks ini mencerminkan nilai pengawasan, kejujuran, dan kebijaksanaan. Bukan semata dikaitkan dengan institusi kejaksaan,” tambahnya.
Raperda ini dijadwalkan akan ditetapkan sebelum akhir tahun 2025, dan pelaksanaannya akan diselaraskan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif mulai 2 Januari 2026.
Lebih lanjut Gubernur Bali menyampaikan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, seluruh proses dan dokumentasi penyelesaian perkara akan dilakukan secara digital. Sementara, hal-hal teknis lainnya akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Raperda ini.
“Dengan hadirnya Bale Kerta Adhyaksa, Bali diharapkan menjadi pelopor dalam penyelesaian hukum berbasis lokal, yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tapi juga memulihkan hubungan sosial dan menjaga keharmonisan masyarakat adat,” imbuhnya. @@@ CMN=Tim.









Facebook Comments