
Kado Istimewa Hari Jadi Provinsi Bali, DPRD Bali Resmi Sahkan Ranperda Bale Kerta Adhyaksa Jadi Perda
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM) = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan Kado Istimewa untuk moment Hari Jadi Provinsi Bali ke-67 tahun dengan mengesahkan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna ke-34 dan ke-35 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025). Perda ini akan mulai berlaku pada Januari 2026, sebulan setelah resmi diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali menyepakati pengesahan Raperda Bale Kerta Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahadnyana, didampingi Wakil Ketua I, II, dan III dan dihadiri oleh Gubernur Bali, bersama Wakil Gubernur Bali, seluruh anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, dan undangan lainnya.
Penetapan Ranperda Bale Kerta Adhyaksa ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, dalam sidang paripurna yang digelar bertepatan pada perayaan Hari Jadi Provinsi Bali ke-67 Tahun.

“Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini sekaligus menjadi Kado Istimewa untuk Perayaan Hari Jadi Provinsi Bali ke-67 Tahun. Semoga moment ini membawa vibrasi kebaikan untuk masyarakat Bali,” ujar Wayan Disel Astawa saat membacakan keputusan.
Perda ini lanjut Wayan Disel Astawa, akan mulai diberlakukan pada Januari 2026, satu bulan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Laporan Akhir Pembahasan Ranperda tentang Bale Kerta Adhyaksa dibacakan oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka. Dalam laporan akhir itu dijelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif dalam Perda ini mencerminkan nilai-nilai lokal Bali dan sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Prinsip ini tercermin melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan kosmis,” jelas Agung Bagus Tri Candra Arka, anggota Komisi IV DPRD Bali.
Ia menambahkan, pola kemitraan antara Bale Kerta Adhyaksa dan Kerta Desa Adat akan memperkuat tata kelola penyelesaian perkara adat tanpa mengurangi kewenangan lembaga adat yang sudah ada.
Lebih jauh dijelaskan, bahwasannya Raperda ini melalui proses pembahasan intensif sejak diajukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 6 Agustus 2025. Tahapan-tahapan penting antara lain: 6 Agustus 2025: Penyampaian penjelasan Raperda oleh Gubernur. 7 Agustus: Pembahasan oleh Komisi IV DPRD Bali. 8 Agustus: Pendalaman isi Raperda oleh anggota dewan. 11 Agustus: Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali. 12 Agustus: Jawaban resmi Gubernur atas pandangan fraksi. 14 Agustus: Penetapan Raperda menjadi Perda dalam rapat paripurna.
Raperda ini juga telah disosialisasikan ke 9 kabupaten/kota di Bali dan disusun sesuai kaidah legal drafting, dengan sistematika lengkap yang terdiri dari 12 bab dan pasal-pasal substantif, termasuk kewenangan, jenis perkara, prosedur penyelesaian, serta koordinasi dan pendanaan.
Sementara itu Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahadnyana (Dewa Jack), menjelaskan, bahwa tujuan utama Perda ini adalah untuk memperkuat penyelesaian perkara hukum ringan di desa adat melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Perda ini hadir untuk membantu penyelesaian perkara hukum tindak pidana ringan di wilayah desa adat secara partisipatif, cepat, dan berbiaya ringan,” kata Dewa Jack usai sidang.
Perda Bale Kerta Adhyaksa ini lanjut Ketua DPRD Dewa Jack, adalah menempatkan harmoni antara manusia, alam, dan kebudayaan sebagai pijakan utama. Landasan hukum yang mendasari Raperda ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif, dan sejumlah peraturan lainnya.
Raperda ini selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menekankan harmonisasi antara manusia, alam, dan budaya. Pendekatan keadilan restoratif dinilai mampu menciptakan pemulihan hubungan sosial, bukan hanya sanksi, dan menjawab kompleksitas persoalan hukum di tingkat komunitas adat secara efektif.
“Raperda ini adalah wujud konkret kolaborasi antara nilai hukum nasional dengan nilai kearifan lokal Bali. Ini langkah maju menjaga harmoni adat dan hukum dalam satu kesatuan sosial,” tegas Ketua DPRD Dewa Made Mahadnyana.
Ke depan Perda Bale Kerta Adhyaksa ini diharapkan dapat menjadi fasilitator yang menguatkan posisi hukum adat, sekaligus menjawab tantangan penyelesaian konflik hukum di tingkat desa adat dengan cara yang lebih adil, cepat, dan berbiaya ringan.
“Dengan disahkannya Perda Bale Kerta Adhyaksa, Bali memiliki instrumen hukum baru yang memperkuat pelaksanaan hukum adat secara terukur, terintegrasi, dan sesuai perkembangan hukum nasional. Perda ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian perkara berbasis budaya lokal yang efektif dan berkeadilan,” ujarnya. @@@ CMN-Tim.









Facebook Comments