September 10, 2026
News

Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya Pimpin Rapat Paripurna, Bahas Dua Raperda Inisiatif, Transportasi Digital dan Keterbukaan Informasi Jadi Fokus

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)= Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mulai membahas dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dianggap strategis dalam menjawab dinamika sosial dan teknologi di Pulau Dewata, dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali Rabu (3/9/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya di dampingi para Wakil Ketua serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta.

Adapun dua Raperda yang diajukan adalah: Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali. Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Penjelasan terhadap kedua Raperda disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya. Dalam pemaparannya, Ketut Tama menjelaskan bahwa sektor transportasi merupakan komponen vital dalam mendukung mobilitas, aksesibilitas, dan konektivitas wilayah, terutama dalam menunjang industri pariwisata Bali yang terus berkembang.

“Raperda ini diharapkan menjamin layanan transportasi pariwisata yang aman, nyaman, terjangkau, dan sejalan dengan perkembangan teknologi,” ujarnya.

Namun, kehadiran layanan angkutan sewa berbasis aplikasi juga menghadirkan tantangan, terutama bagi pelaku usaha transportasi konvensional. Konflik antar pelaku usaha, ketimpangan ekonomi, serta potensi kerentanan hak konsumen menjadi perhatian utama.

Raperda ini bertujuan: Menyediakan kepastian hukum bagi pelaku usaha transportasi digital. Menjaga keberlanjutan transportasi konvensional. Melindungi kearifan lokal dalam sistem layanan pariwisata Bali. Mengatur aspek perizinan, operasional, dan pengawasan. Mendorong integrasi transportasi digital dengan sistem pariwisata daerah.

Sementara itu, dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, DPRD Bali menyoroti sejumlah hambatan dalam pelaksanaannya, baik dari sisi struktur kelembagaan maupun budaya birokrasi. Beberapa permasalahan yang diidentifikasi antara lain: Rendahnya kepatuhan badan publik dalam memperbarui dan menyampaikan data. Keterlambatan merespons permintaan informasi dari masyarakat. Terbatasnya kapasitas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi partisipasi publik dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. Oleh karena itu, Raperda ini disusun untuk: Memperkuat tata kelola informasi public. Mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas. Meningkatkan akses informasi masyarakat. Mewujudkan prinsip pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan responsif

Kedua Raperda inisiatif ini mencerminkan komitmen DPRD Bali dalam menjawab tantangan zaman melalui regulasi yang adaptif, namun tetap berpijak pada nilai-nilai lokal dan kepentingan masyarakat Bali. Diharapkan, setelah melalui pembahasan lintas komisi dan uji publik, kedua Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi perda dan diimplementasikan secara efektif di lapangan. ***

Facebook Comments

error: Content is protected !!