September 9, 2026
News

Gerak Cepat Polres Bangli Ungkap Kasus Pembunuhan di Kintamani, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari Dua Jam

 BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM)=Polres Bangli kembali menunjukkan komitmen dan kesigapan dalam menangani tindak pidana serius. Dalam waktu kurang dari dua jam, Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan dua orang dan melukai satu korban lainnya di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani, pada Minggu (12/10/2025)

Kegiatan pers rilis yang dipimpin Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa didampingi kasat Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, Kapolsek Kintamani Kompol I Made Dwipuja Rimbawa, Kasi Humas Iptu I Ketut Gede Ratwijaya dan Kaspi Propam IPTU I Nyoman Payuarta memperlihatkan sejumlah barang bukti senjata tajam (Sajam) dan batu, yang merupakan milik pelaku dan korban dalam insiden Minggu 12 Oktober 2025 itu.

Adapun barang bukti dalam dalam kasus ini, terdiri dari sebuah sabit, sebuah linggis, sebuah kapak, dan batu yang semuanya milik korban. Sementara sajam yang dibawa para pelaku adalah sebuah pedang sepanjang 95 cm, pedang sepanjang 75 cm, dan tombak sepanjang 176 cm.

Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa mengungkapkan bahwa kedua belah pihak ini sempat memiliki kedekatan, karena pernah tergabung dalam sebuah komunitas jepp tour di Kintamani. Dalam proses perjalanannya, terjadi selisih paham terkait jadwal tour jepp, yang mengakibatkan mereka terpecah.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku nekat menyerang para korban karena merasa tersinggung akibat chat yang bernada tantangan yang dikirim oleh Jero Sumadi terkait permasalahan jalur jepp,”  ungkapnya.

Terkait jalur jepp yang menjadi pemicu permasalahan, untuk sementara ini tidak dioperasikan. “Sementara dalam proses penyelidikan belum ada kegiatan jepp di jalur yang menjadi penyebab konflik. Nantinya akan ada pembahasan untuk membahas jalur jepp ini. Karena kalau gak diselesaikan, maka permasalahan ini akan terus berlanjut,” katanya.

Saat ini pihaknya juga masih menugaskan anggota untuk menjaga rumah para korban, rumah pelaku dan RSUD Bangli tempat I Wayan Ruslan (53) dirawat.

“Pengamanan masih berlangsung di rumah korban, rumah tersangka dan RSUD Bangli,” ujarnya.

Diungkapkan bahwa salah satu pelaku, yakni I Ketut Arta (26) merupakan pelatih atlet Muay Thai yang baru saja menerima sertifikat sebagai pelatih nasional. Diketahui juga bahwa dalam Porprov 2025 ini, salah satu anak didiknya tercatat sebagai penerima medali.

“Ya, satu pelaku merupakan orang yang berprestasi dalam salah satu cabang olahraga,” ucapnya

Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama I Ketut A mengakui telah menyerang ketiga korban, sementara IJW dan INB mengaku turut menyerang korban JS menggunakan tombak dan pedang.

“Dari hasil pemeriksaan Motif utama para pelaku adalah tersinggung akibat pesan bernada tantangan yang dikirim korban, serta perselisihan internal dalam komunitas Jeep Tour di wilayah Kintamani,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terhadap Tersangka I Ketut A disangkakan Pasal Primer Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 atau 12 tahun penjara.

Sedangkan terhadap tersangka IJW dan INB disangkakan Pasal Primer Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 atau 12 tahun penjara.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi. Pengungkapan cepat ini menjadi bukti komitmen Polres Bangli dalam menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” tegasnya. @@@ CMN=Tim///NT.

Facebook Comments

error: Content is protected !!