September 10, 2026
News

Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Sebagian Operasional Samabe Bali Suites & Villas

MANGUPURA (CAHAYAMASNEWS.COM)=Penegakan hukum tata ruang di Bali kembali menunjukkan taringnya. Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menutup sementara sebagian operasional Samabe Bali Suites & Villas, sebuah resort mewah yang berlokasi di Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Penutupan dilakukan saat inspeksi mendadak (sidak) yang berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025, menyusul temuan sejumlah pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perizinan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, SH., M.H., menjelaskan bahwa penutupan ini mencakup sejumlah fasilitas yang dibangun tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku. Di antaranya, restoran dalam goa yang belum memiliki izin sesuai tata ruang dan standar keselamatan, serta pembangunan lift di area tebing, kolam, dan bangunan di bibir tebing yang belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

Tak hanya itu, tim juga menemukan adanya penambahan fasilitas yang tidak tercantum dalam izin awal, sehingga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah Provinsi Bali terkait tata ruang dan sanksi administratif.

“Kami tidak anti-investasi. Tapi semua pihak, terutama investor besar, harus taat pada aturan. Kawasan rawan seperti tebing tidak boleh sembarangan dibangun tanpa kajian dan izin lengkap,” tegas Made Supartha di lokasi sidak.

Ia menambahkan bahwa pembangunan tanpa izin, apalagi di kawasan pesisir dan tebing yang rentan, tidak hanya mengancam keselamatan, tetapi juga mencederai nilai-nilai Tri Hita Karana dan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menjadi dasar pembangunan Bali Era Baru.

Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, turut memperingatkan bahwa pihak manajemen Samabe diberi waktu 14 hari untuk: Melengkapi seluruh dokumen perizinan yang masih “bolong-bolong”, Melakukan klarifikasi teknis dengan instansi terkait, termasuk: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali.

“Jika dalam dua minggu ke depan tidak ada penyelesaian, kami akan rekomendasikan penghentian permanen operasional dan peninjauan izin usaha secara keseluruhan,” tegas Dewa Rai yang dikenal vokal dalam pengawasan pembangunan pariwisata.

Sidak Pansus TRAP ini menjadi bagian dari gerakan strategis DPRD Bali dalam menertibkan maraknya pelanggaran tata ruang di kawasan wisata, terutama pembangunan di tebing dan pesisir yang semakin mengkhawatirkan. DPRD Bali menegaskan bahwa keberlanjutan investasi di Bali tidak boleh mengorbankan keselamatan, kelestarian lingkungan, serta filosofi pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal. *** CMN=Hms.

Facebook Comments

error: Content is protected !!