
Pemkab Bangli Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Dua ASN
BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM)=Pemerintah Kabupaten Bangli kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur. Melalui Tim Disiplin Kabupaten Bangli, Pemkab menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar kewajiban kerja secara serius. Hal itu terungkap pada Kamis (8/1/2026).
Tim Disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, dan beranggotakan unsur Asisten III, BKPSDM, Inspektorat, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, serta PPNS, memutuskan sanksi tersebut setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi administrasi secara menyeluruh.
Kedua ASN tersebut diketahui tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun. Bahkan, salah satu di antaranya tercatat mangkir selama 485 hari tanpa alasan yang sah.
Sebelum dijatuhi hukuman disiplin berat, para ASN bersangkutan telah diberikan sanksi disiplin ringan hingga sedang oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing. Namun, upaya pembinaan tersebut tidak menunjukkan hasil yang diharapkan. Perangkat daerah kemudian mengajukan kasus ini kepada Tim Disiplin Pemkab Bangli untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pembahasan, Tim Disiplin merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menegaskan bahwa disiplin merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pelanggaran disiplin tidak bisa ditoleransi karena berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan disiplin ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
Pemkab Bangli berharap penjatuhan sanksi tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN dan non-ASN agar senantiasa bekerja secara profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. *** CMN=Tim/Hms.









Facebook Comments