September 10, 2026
News

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda Dengan Sejumlah Masukan

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Bertepatan pada rahina Soma Kliwon Wariga (Senin, 18/05/2026) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akhirnya menyetujui Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Provinsi Bali, dengan sejumlah catatan dan masukan. Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi dua wakilnya yakni Wayan Disel Astawa dan Ida Komang Kresna Budi bersama mayoritas anggota DPRD Bali. Hadir juga Wagub Bali Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda Dewa Made Indra bersama pimpinan perangkat daerah di lingkup Sekretariat Provinsi Bali.

Laporan Akhir Pembahasan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibacakan I Nyoman Budiutama, S.H., mewakili Koordinator I Nyoman Suwirta, S.Pd.,M.M. Dimana secara keseluruhan, struktur dan anatomi Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah sesuai dengan sistematika dan substansi perda induk serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan itu, DPRD Bali merekomendasi sejumlah point penting terkait optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Rekomendasi penting tersebut di antaranya; DPRD Bali mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk segera melakukan standardisasi pelayanan dan penyesuaian tarif pada Rumah Sakit Dharma Yadnya guna menyelaraskan kualitas layanan kesehatan yang profesional, nyaman, dan berbasis digital bagi masyarakat.

Mendorong Pemprov Bali mengintensifkan koordinasi lintas sektor dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pengkajian dan pemetaan potensi objek retribusi baru, sehingga optimalisasi pendapatan daerah tetap berjalan selaras dengan kewenangan provinsi.

Mendorong percepatan inovasi investasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara mandiri untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap mengedepankan prinsip kemandirian ekonomi sesuai visi Ekonomi Kerthi Bali, serta Mendorong penguatan sumber daya manusia yang kompeten dan visioner di bidang kelautan guna mendukung pengembangan potensi bahari Provinsi Bali.

Usai membacakan hasil pembahasan Ranperda tersebut di depan rapat paripurna, Nyoman Budiutama selanjutnya menyerahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya. Kemudian Wakil Ketua I DPRD Bali Wayan Disel Astawa membacakan naskah keputusan Dewan untuk menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda. Selanjutnya rapat paripurna tersebut diakhiri dengan pembacaan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta. *** CMN=Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!