
DPRD Bali Terima Laporan BPK, Pemprov Bali Kembali Sabet Opini WTP 13 Kali Berturut-turut
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Pemerintah Provinsi Bali kembali mencatatkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah tersebut menjadi raihan ke-13 secara berturut-turut sejak tahun 2012. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (8/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi jajaran pimpinan DPRD, serta dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan daerah merupakan instrumen penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. “Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah bertujuan memberikan keyakinan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujarnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK diharapkan mampu mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, serta taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski kembali meraih opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Bali. Temuan tersebut berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan salah satu temuan utama terkait pengelolaan hibah uang kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang dinilai belum memadai. BPK menemukan sejumlah hibah yang belum dilengkapi surat pengesahan maupun penetapan dari kepala daerah atau kepala perangkat daerah. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara barang yang direalisasikan dengan jumlah dana yang telah dicairkan.
Tak hanya itu, sejumlah penerima hibah terlambat bahkan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang diterima. “Hal tersebut mengakibatkan pemberian hibah berpotensi tidak tepat sasaran dan belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal,” katanya. BPK juga menemukan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah senilai Rp.100 juta yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan peningkatan verifikasi dokumen persyaratan hibah, evaluasi proposal yang lebih ketat, serta penguatan monitoring dan evaluasi penggunaan dana hibah di lapangan. Selain pengelolaan hibah, BPK turut memberikan catatan terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa manajemen konstruksi pada proyek pembangunan Turyapada Tower yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Bali.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan nilai kontrak konsultan manajemen konstruksi yang melebihi standar yang ditetapkan, serta adanya bukti pertanggungjawaban biaya personel dan nonpersonel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibat kondisi tersebut, terdapat potensi kelebihan pembayaran keuangan daerah sebesar Rp.2,31 miliar dan kelebihan pembayaran biaya personel maupun nonpersonel sebesar Rp.384,07 juta.
BPK merekomendasikan agar Diskominfo Bali berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 dalam penyusunan pagu anggaran konsultan manajemen konstruksi, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak. Kelebihan pembayaran yang ditemukan juga diminta untuk diperhitungkan pada termin pembayaran berikutnya. Kendati demikian, BPK menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut tidak berpengaruh secara material dan signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali.
“Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan prestasi yang luar biasa karena telah diraih 13 kali berturut-turut,” tegasnya. Menanggapi capaian tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran perangkat daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
“Sesuai arahan BPK, pengelolaan keuangan harus efektif, efisien, dan tepat sasaran. Kami berkomitmen melaksanakan setiap rekomendasi yang diberikan agar pengelolaan keuangan daerah memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Bali,” ujar Gubernur Wayan Koster. Raihan opini WTP ke-13 berturut-turut menjadi bukti konsistensi Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, sejumlah catatan yang diberikan BPK menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan, agar kualitas tata kelola pemerintahan dan efektivitas penggunaan anggaran daerah dapat terus ditingkatkan. *** CMN///Tim.









Facebook Comments