November 3, 2026
News

DPRD Buleleng Dorong Pemerintah Daerah Percepatan Sertifikasi 200 Aset Daerah

SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM)=Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mendorong Pemerintah Kabupaten Buleleng mempercepat sertifikasi sekitar 200 aset daerah yang hingga kini belum bersertifikat. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 aset telah diajukan untuk diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pembahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketut Susila Umbara, SH., seusai memimpin rapat bersama perangkat daerah terkait, di Gedung DPRD Buleleng, Senin (7/9/2026).

Menurut Susila, sertifikasi aset perlu dilakukan secara bertahap dengan target yang jelas setiap tahun. Kepastian hukum atas aset daerah dinilai penting untuk mencegah sengketa sekaligus memastikan aset dapat dikelola secara optimal.

“Dari data yang ada, tercatat masih ada sekitar 200-an aset daerah yang belum bersertifikat, dan 50 di antaranya saat ini sudah diajukan prosesnya ke BPN. Kita dorong agar setiap tahun ada target yang jelas sehingga pengelolaan aset ini tuntas sepenuhnya, termasuk aset jalan dan sekolah-sekolah,” tegasnya.

Selain sertifikasi, DPRD Buleleng juga menyoroti persoalan sejumlah lahan sekolah SD dan SMP yang berdiri di atas tanah desa adat maupun tanah yang masih diklaim ahli waris. Untuk persoalan tersebut, DPRD mengapresiasi rencana penggunaan skema Hak Pakai sebagai salah satu solusi. Skema ini dinilai dapat memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk menggunakan lahan sebagai fasilitas pendidikan, tanpa menghilangkan hak pemilik tanah.

“Ketika lahan tersebut dipergunakan untuk fungsi sekolah, Pemkab bisa menggunakan skema Hak Pakai. Solusi ini sangat realistis. Jika di kemudian hari fasilitas tersebut tidak lagi dipergunakan sebagai sekolah, hak tersebut secara otomatis kembali kepada pemilik atau pihak desa adat,” ujar Susila.

Dalam pembahasan Ranperda, DPRD juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengintegrasikan data aset ke dalam sistem digital. Langkah tersebut diharapkan membuat pengelolaan Barang Milik Daerah lebih transparan, tertib administrasi, dan mudah dipantau.

Di sisi lain, DPRD turut mengusulkan revitalisasi total Pasar Anyar yang kondisi fisiknya dinilai memprihatinkan. Penataan pasar tersebut diharapkan dapat diselaraskan dengan program penataan kawasan Jalan Diponegoro. DPRD juga mendorong pemanfaatan Terminal Penarukan sebagai pasar induk distributor yang dikelola secara resmi oleh PD Pasar. Pemanfaatan aset tersebut diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 masih akan dilanjutkan untuk penyempurnaan dan penyelarasan dengan ketentuan Permendagri terbaru, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng. Dewan berharap, pembenahan tata kelola aset tidak berhenti pada pencatatan administrasi, tetapi berujung pada kepastian hukum dan pemanfaatan aset secara optimal, bagi pelayanan publik serta kepentingan masyarakat Buleleng. *** CMN/Tim=Hms.

Facebook Comments

error: Content is protected !!