
Rapat Paripurna ke-51 DPRD Bali, Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026
DENPASAR (CAHAYAMAS-NEWS.COM)=Bertempat di Ruang Sidang Utama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke-51 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Bali atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terkait Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana (SB) Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua Wayan Disel Astawa dan Komang Nova Sewi Putra. Pada kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan sejumlah strategi Pemerintah Provinsi Bali dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih jauh Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, salah satu strategi utama meningkatkan PAD adalah mengoptimalkan aset milik Pemprov Bali agar memberikan kontribusi ekonomi yang lebih besar. Pemanfaatan aset dilakukan melalui evaluasi menyeluruh dan kerja sama dengan mitra sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu aset yang disebut Wayan Koster adalah lahan di kawasan Padanggalak, Denpasar, yang sejak dekade 1980-an dikerjasamakan untuk kawasan Penyu Dewata. Aset tersebut sempat terbengkalai sebelum akhirnya dievaluasi dan dikerjasamakan kembali dengan mitra baru. Dari optimalisasi tersebut, Pemprov Bali kini telah menerima sekitar Rp.60 miliar yang masuk ke kas daerah.
“Dulu mangkrak, gedungnya jorok. Sekarang sudah masuk sekitar Rp60 miliar. Jadi itu menambah PAD kita,” terang Gubernur Wayan Koster.
Aset lainnya berada di kawasan strategis Renon, Denpasar, berupa lahan seluas sekitar 50 are yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai kantor Bali Tourism Board dan UPT Samsat. Pemprov Bali kini mengalihkan pemanfaatan lahan tersebut sebagai bentuk penyertaan modal kepada BPD Bali. Berdasarkan nilai appraisal, aset itu bernilai sekitar Rp.145 miliar.
Menurut Gubernur Bali Wayan Koster, pemanfaatan tersebut diproyeksikan memberikan kontribusi berupa dividen dan pendapatan daerah lebih dari Rp30 miliar per tahun mulai 2027. Potensi peningkatan PAD juga berasal dari aset Pemprov Bali seluas sekitar 39,8 hektare di kawasan Nusa Dua. Lahan yang sejak era 1980-an hanya memberikan pemasukan sekitar Rp.6 miliar hingga Rp.7 miliar per tahun itu, kini telah dievaluasi berdasarkan nilai pasar.
Hasil evaluasi dan kerja sama dengan mitra baru meningkatkan potensi penerimaan menjadi sekitar Rp.57 miliar per tahun. Selain itu, mitra menawarkan skema pembayaran di muka secara bertahap dengan nilai total sekitar Rp.850 miliar. Gubernur Wayan Koster menegaskan, pola optimalisasi aset berbasis nilai pasar melalui appraisal akan terus diterapkan terhadap aset-aset Pemprov Bali lainnya.
“Jadi aset-aset kita jangan hanya tercatat di atas kertas, tetapi harus memberikan kontribusi finansial yang nyata dan berkelanjutan bagi pembangunan Bali,” katanya.
Selain optimalisasi aset daerah, Pemprov Bali juga terus menggenjot penerimaan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Pemerintah provinsi melakukan sejumlah terobosan, antara lain melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi terkait, maskapai penerbangan, serta biro perjalanan wisata daring. Gubernur Wayan Koster menyebut, langkah tersebut mulai menunjukkan hasil. Jika sebelumnya penerimaan PWA berada di kisaran Rp.360 miliar, pada 2026 penerimaannya telah meningkat menjadi lebih dari Rp.400 miliar.
“Jika sebelumnya pemasukan PWA sekitar Rp.360 miliar, tahun ini sudah naik menjadi di atas Rp.400 miliar,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster .
Dalam rapat paripurna tersebut, Koster juga memberikan tanggapan terhadap sejumlah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya. Penyampaian jawaban gubernur menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD SB Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali. *** CMN=Tim.









Facebook Comments