
Pasca Kejadian Viral di Padangbai, Bupati Mas Sumatri Mohon Maaf kepada Bupati dan Masyarakat Klungkung.
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). “Atas kejadian di Pelabuhan Padangbai, saya Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri atas nama penerintah Kabuapten Karangasem, dan seluruh rakyat Karangasem, memohon maaf sebesar – besarnya, kepada Bupati dan seluruh masyarakat Klungkung, utamanya keluarga pasien. Apa yang sudah diberikan oleh Pemerintan Kabupaten Klungkung dan masyarakatnya yang telah dengan tulus menerima dan melayani masyarakat Karangasem saat erupsi Gunung Agung, maka kejadian di Padangbai itu tidak seharusnya terjadi. Mari kita tetap menjaga persaudaraan yang telah terbangun dengan baik selama ini, agar tidak dirusak oleh hal-hal sepele,” ujar Bupati Karangasem, Sabtu (18/4) 2020.
Ungkapan permohonan maaf itu disampaikan Bupati IGA Mas Sumatri terkait kejadian di Pelabuhan Padangbai, yang sempat mengebohkan dunia maya (media sosial). Dimana ada warga Nusa Penida membawa pasien anak usia 5 tahun, akibat sakit demam tinggi untuk dirujuk ke RSUD Klungkung, kemudian mendapat penolakan dari warga Padangbai. Sontak saja aksi penolakan itu sempat viral di media sosial. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Bupati Mas Sumatri mengambil langkah cepat dengan memohon maaf kepada Bupati dan seluruh masyarakat Kabupaten Klungkung.
“Di saat terjadi wabah seperti ini yang dialami oleh masyarakat seluruh dunia maka kebersamaan dan solidaritas sosial atas dasar empati kemanusiaan harus menjadi dasar perlawanan kita untuk mencegah Covid-19,” ujarnya seraya berharap segenap Satgas Covid Desa, agar selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, bagaimanan seharusnya sikap kita dalam mencegah Covid-19, dan bagaimana memperlakukan saudara kita yang diduga potensial sebagai pasien Covid-19.
Selaku kepala daerah, pihaknya mengingatkan, apa yang terjadi di Padangbai agar menjadi kasus pertama dan terakhir. Jika masih terjadi penolakan serupa, pihaknya mendorong aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai UU No 6 Tahun 2018. Dimana disana dijelaskan, bahwa bagi pihak-pihak yang menghalangi upaya-upaya pencegahan dan karantina kesehatan, diancam pidana penjara dan denda.
“Pada kesempatan ini, sekali lagi saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat Karangasem untuk tetap bersatu dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengundang permasalahan yang menyebabkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Mari kita layani dengan baik dan penuh cinta kasih saudara-saudara yang membutuhkan pelayanan, serta bersama-sama bersatu melawan virus corona yang mematikan dan mendunia ini, sehingga kita segera terbebas dari bahaya penyebaran virus tersebut,” tegasnya. *** Cahayamasnews.com/Hms/Tim-01.









Facebook Comments