Masuk Zona Merah, Bupati Mas Sumatri Ajak Masyarakat Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Hasil penetapan dari Satgas Penagulangan Covid Pusat, sesuai perhitungan per-tanggal 2 Aguatus 2020 Karangasem berada pada zona merah. Untuk itu Bupati IGA Mas Sumatri selaku Ketua Gugus Penangulangan Pencegahan Covid-19, sangat mengharapkan peran dari masyarakat sekaligus mengajak untuk ikut bersama-sama melawan penyebaran virus mematikan tersebut, dengan cara lebih taat dan disiplin melakukan protokol kesehatan. Dalam hal ini tak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan harus didukung dari peran serta masyarakat. Demikian disampaikan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, didampingi Sekda I Ketut Sedana Merta, Asisten III Ni Made Santikawati, Kadis Kesehatan I Gusti Ngurah Pertama, Kepala BKPSDM Karangasem I Gusti Made Rinceg dan Kabag Humas dan Protokol Edi Setiadi, bertempat di ruang rapat bupati, Rabu (12/8/2020).
Lebih lanjut disampaikan, hal ini terjadi akibat kurang disiplinnya masyarakat melakukan protokol kesehatan seperti kurang taatnya masyarakat dalam menggunakan masker saat keluar rumah. Dalam hal ini lanjut Bupati Mas Sumatri, Pemkab Karangasem sudah bersurat ke semua satgas di desa dan desa adat, untuk lebih tegas dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk seluruh OPD di lingkungan pemkab.
“Saat ini pemerintah telah bekerja langkah-langakah pencegahan penyebaran covid 19, seperti bila terjadi transmisi lokal menojol di suatu pasar, maka pasar itu untuk sementara ditutup, begitu juga di salah satu banjar dan desa terjadi lonjakan kasus, harus lakukan karantini selama 14 hari,” ungkap Bupati Mas Sumatri seraya menambahkan, dalam waktu dekat ini, pemerintah akan mengeluarkan peraturan sanksi adminitrasi, melalui peraturan bupati, sebagai turunan dari Perpres No 6 tahun 2020, salah satunya sangsi yang dikenakan yakni yang bersangkutan tidak mendapat pelayanan publik.
Saat disinggung kapan peraturan tersebut diberlakukan, bupati mengaku masih sedang dikaji dan dikonsultasikan oleh bagian hukum Pemerintah Kabupaten Karangasem. Sementara itu, Sekda I Ketut Sedana Merta dalam melakukan upaya pencegahan, pihaknya sudah bersurat ke seluruh OPD melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Karangasem. Dimana pihaknya mengimbau peran serta semua pegawai, untuk ikut mengedukasi masyarakat di sekitarnya untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam melakukan pencegahan itu, bukan hanya tugas pemerintah melainkan juga tak lepas dukungan dari masyarakat Karangasem. Mari kita bersama – sama selain berdoa, pemerintah tak henti-hentinya meminta masyarakat lebih taat dan disiplin mentaati protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini demi kebaikan dan keselamatan kita bersama,” tegasnya. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.
Facebook Comments