September 10, 2026
News

Hadiri Upacara Peletakan Batu Pertama oleh Gubenur Bali, I Gede Dana Apresiasi Pembangunan Kantor MDA di Karangasem.

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Gede Dana, S.Pd., M.Si., mengaku sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster atas kepedulian dan keseriusannya memperhatikan keberadaan desa adat di Bali. Langkah gubernur ini mampu menorehkan sejarah baru dalam upaya memperkuat keberadaan desa adat di Bali. Tak hanya berjuang secara regulasi dengan menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, dan melahirkan Pergub 34/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali, kemudian dalam sejarah Pemerintahan di Provinsi Bali Gubernur Koster berhasil membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, termasuk membangun gedung/kantornya. Demikian disampaikan Ketua DPRD Gede Dana usai menghadiri upacara peletakan pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem oleh Gubenur Bali I Wayan Koster, bertempat di Yayasan Yasa Kerti, Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Karangasem, Kabupaten Karangasem Minggu (23/8/2020).

Peletakan batu pertama pembangunan gedung MDA oleh Gubenur Bali yang letaknya hanya 50 meter dari Yayasan Yasa Kerthi ini, dihadiri oleh Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ketua Majelis Desa Adat, I Wayan Artha Dipa, Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana dan Ketua Forum Perbekel Provinsi Bali I Gede Pawana, serta seluruh Bendesa Adat, Perbekel, dan Lurah se-Kabupaten Karangasem. Gubernur Bali, I Wayan Koster usai acara mengatakan, ini peletakan batu pertama pembangunan kantor MDA yang ketiga setelah di Kabupaten Gianyar dan di Kabupaten Jembrana. Selanjutnya  akan dilaksanakan di Kabupaten Bangli, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, dan terakhir di Kabupaten Buleleng,  dan tahun 2021 untuk 2 kabupaten lainnya.

“Saya sangat bersyukur, program ini bisa berjalan sesuai rencana. Ini adalah komitmen dalan rangka memperkokoh atau memeperkuat Desa Adat Kita di Bali. Apalagi audah ada payung hukum, landasan hikum yakni Perda No 4 Tahun2019 tentang desa adat dibali. Dengan susah payah memperjuangkan dan berhasil,” ujar Koster. Menurut Gubernur Wayan Koster, dirinya sudah sejak lama memiliki niat untuk membangun desa adat termasuk membuatkan paying hukumnya, sebab desa adat di Bali  merupakan warisan leluhur yang telah dibuat ribuan tahun lalu, yang menjadi lembaga kokoh dalam menjalankan tata kehidupan masyarakat Bali. Ini merupakan sesuatu yang sangat fundamental dan suatu warisan yang nilainya luar biasa.

“Warisan leluhur ini menjadi kebanggan kita semua, hingga kita bisa eksis sampai sekarang. Didahului dengan memperjuangkan Perda, kemudian dibuatkan Pergub dengan anggaran APBD Provinsi Bali. Semoga desa adat dan desa dinas bisa saling bersinergi dalam menjalankan tugas demi kemajuan masing-masing wilayahnya,” ujar Gubernur I Wayan Koster. Sementara itu Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana mengaku sangat mengapresiasi atas pembangunan kantor MDA di Karangasen, dan ke depan  nantinya  akan mempermudah sistem pelayanan dalam ruang lingkup desa adat. “Atas nama lembaga dan pribadi, saya mengucapkan banyak terima kasih dan sangat-sangat mendukung kegiatan program ini, karena baru kali ini ada pemimpin yang benar-benar peduli dan serius mengurusi desa adat, termasuk membuatkan landasan hukumnya,” ujar Ketua DPRD Gede Dana.

Sedangkan Ketua MDA Karangasem, I Wayan Arta Dipa mengatakan, kegiatan peletakan batu pertama terkait pembangunan kantor / gedung MDA oleh gubernur ini, merupakan suatu kehormatan karena hal ini merupakan bukti, dimana beliau gubernur sangat pedulu dan perhatian terhadap desa adat. “Semoga ini menjadi perhatian di seluruh desa adat di Bali. Dan ini, merupakan terobosan baru  dan menorehkan sejarah baru dari seorang gubernur. Serta  menjadi kenang-kenangan kita sekaligus menjadi sikap santun dan siku-siku agar desa adat maju dan kramanya sejahtera,” ujarnya. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!