
Diduga Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Kabupaten Karangasem di DKPP-kan
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)-kan, karena diduga melanggar kode etik. Hal ini, dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Putu Gede Suastrawan saat ditemui di kantornya, pada hari Sabtu (29/08/2020), Ketua KPU di DKPP sebab ada temuan atas dugaan pelanggaran kode etik, yang berasal dari beredarnya surat undangan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem, yakni yang mengajak mengundang Majelis Alit Desa Adat Kecamatan di antaranya, Kecamatan Karangasem, Bebandem, Abang, dan Kubu, supaya mengajak kelian banjar dan seka teruna untuk ber-audiensi dengan Gubernur Bali beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu menambahkan yang menjadi temuan di sana ada tertera nama dan tanda-tangan I Gede Krisna Adi Widana Penyarikan Majelis Madya. Di sana pihak Bawaslu mencurigai bahwa nama Krisna Adi Widana, merupakan nama milik Ketua KPU Karangasem. Jadi untuk pihak Bawaslu sendiri memastikan dan mencari kejelasan tentang nama yang tanda tangan di surat tersebut.
Selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap Krisna Adi Widana beserta sejumlah anggota MDA Karangasem pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu. Pemanggilan mereka telah sesuai dengan UUD No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 21, ayat 1 huruf K, di dalamnya ada menyatakan tentang syarat menjadi anggota KPU adalah bersedia untuk mengundurkan diri dari kepengurusan maupun anggota organisasi kemasyarakatan, baik itu yang telah berbadan hukum maupun tidak, apabila telah dilantik menjadi anggota KPU. Baik KPU provinsi, kabupaten/kota,” jelasnya
Kemudian Bawaslu Karangasem, melakukan penelusuran dan ternyata di SK MDA yang ditemukan Bawaslu, di dalam SK masa peralihan tahun 2019 – 2020 muncul nama Ngurah Maharjana. Juga Bawaslu mencurigai nama Ngurah Maharjana adalah nama anggota KPU. “Terkait hal itu kami langsung melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah selesai pemanggilan terhadap mereka serta melakukan pengkajian, dan pada tanggal 26 Agustus 2020 lalu, pihak Bawaslu melaksanakan pleno. Setelah mempelajari kajian itu dan ada unsur dugaan pelanggaran kode etik, maka pihak Bawaslu memutuskan untuk merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana sebagai pengaduan ke DKPP.
“Rekomendasinya telah kami kirim ke DKPP, dan seperti apa hasilnya dan sangsi apa dikenakan, itu ranahnya di DKPP, jadi kami Bawaslu hanya bertugas merekomendasikan,” ungkapnya. Sedangkan, untuk nama Ngurah Maharjana kata ketua Bawaslu, tidak dilanjutkan ke DKPP, sebab temuan yang diberikan tidak ada unsur-unsur pelanggran kode etik.
Sementara itu, I Gede Krisna Adi Widana yang masih menjabat Ketua KPU Karangasem, mengatakan, saat Bawaslu melakukan pemanggilan pihaknya sudah menyampaikan dan menjelaskan bahwasannya dirinya sudah mundur tanggal 23 Agustus 2017 lalu. “Saat Bawaslu melakukan pemanggilan, saya sudah sampaikan bahwasannya saya sudah mundur tanggal 23 Agustus 2017 lalu,” tegas I Gede Krisna Adi Widana sembari memperlihatkan surat pengunduran dirinya yang dipegangnya. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.









Facebook Comments