April 20, 2026
News

Perbub No. 42 Tahun 2020 Mulai Diterapkan, Sanksinya Masih Berupa Pembinaan

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Peraturan Bupati (Perbub) nomor 42 Tahun 2020, tentang  penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Karangsem, hari ini Senin, 7/9/2020 mulai diterapkan. Penegakannya pendisiplinan penggunaan masker, menyasar tempat ramai seperti pasar dan tempat wisata, oleh  petugas Satpol PP, petugas kesehatan, BPBD bersama TNI Polri. Beberapa pelanggaran ditemukan, namun sanksinya masih berupa pembinaan.

Kegiatan sidak  pertama hari ini ke pasar-pasar di pasar Amlapura dan pasar Karangsokong Subagan. Sebelumnya terlebih dahulu dilaksankan apel dipimpin langsung Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, dengan ditandai penyematan pin sebagai tanda dimulai kegiatan operasi/sidak ini. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Karangasem I Wayan Sutapa menjelaskan, hari pertama dimulainya operasi, pihaknya tidak hanya menyasar ke pasar-pasar, namun juga ke tempat wisata termasuk juga di kerumunan – kerumunan. “Rencananya sidak akan dilaksanakan  3 kali dalam seminggu, yang kita sasar adalah perorangan maupun lembaga,” ujarnya.

Sutapa menjelaskan, pada sidak kali ini sudah mulai dikenakan sanksi, yakni denda administratif sebesar Rp.100 ribu bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker sesuai perbub. Sebelumnya Perbub ini telah disosialisasikan secara masif sejak 6 bulan lalu. Sosialisasi Pergub No. 46 tahun 2020 yang diturunkan menjadi Perbub 42 tahun 2020 itu dengan pengenaan sanksi sudah dilaksanakan sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan tanggal 6 kemarin. Sosialisasi tersebut melibatkan Kapolres, Dandim dan Ketua Pengadilan ikut turun ke lapangan menjelaskan pada masyarakat apa yang dilakukan dan apa resikonya jika tidak mentaati peraturan dimaksud.

Karena belum ada rekening penampung, dan masih dikonsoltansikan ke provinsi, sehingga pengenaan sanksi baru sebatas penundaan pelayanan. “Pada operasi tadi pagi, ada beberapa pelanggaran ditemukan seperti di seputar pasar Karangsokong, ada pengusaha dagang tidak menyediakan tempat cuci tangan atau wastapel, juga ditemukan masyarakat tidak memakai masker saat berkendara. Untuk sementara waktu semua pelanggaran itu hanya diberi sanksi pembinaan,” tegasnya. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!