
Tim Gabungan Gelar Razia Masker, Terjaring 2 Pelanggar Sanksi Denda 100 Ribu Mulai Diberlakukan
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Tim gabungan tersebut yang terdiri dari unsur Sat Pol PP, Polres Karangasem, dan TNI dari Kodim 1623 Karangasem, kembali melakukan razia masker digelar di dua lokasi yakni jalur 11 dan Jalan A. Yani, Jasri Amlapura, Selasa, (6/10/2020). Razia yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Sutapa itu berhasil menjaring dua orang pelanggar. Pelanggaran yang kedapatan tidak memakai masker didenda Rp. 100 ribu, dan baru mulai hari ini diberlakukan.
“Bagi pelanggar yang terjaring langsung didenda Rp. 100 ribu dan bayar di tempat. Selain itu dalam razia tersebut juga menjaring pelanggar memakai masker tapi di taruh pada dagunya, untuk hal itu yang bersangkutan hanya mendapat sanksi teguran atau diberi pembinaan, sedangkan pelanggar membawa masker tapi tidak dipakai dikenai sanksi penundaan pelayanan administrasi di pemerintahan selama 1 minggu,” jelasnya.
Sutapa menambahkan, uang denda tersebut nanti selama 24 jam sudah disetor ke kas daerah. “Sanksi denda Rp. 100 ribu ini kami terapkan, mengingatkan sebelumnya sudah kami lakukan razia selami ini sambil memberikan imbauan ke masyarakat untuk taat memakai masker saat keluar dan beraktivitas di luar rumah. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.









Facebook Comments