
Karena Alasan tak Mau Ribet, Animo Poktani Ikan di Bangli Rendah dalam Urus Badan Hukum
BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Badan hukum yang menjadi salah satu syarat kalau kelompok tani ikan ingin mengakses dana pemerintah pusat. Namun animo kelompok tani (Poktani) ikan di Kabupaten Bangli untuk mengurus badan hukum (BH) ternyata masih rendah. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli I Wayan Sarma saat dikonfirmasi Selasa (03/11/2020).
Lebih lanjut Sarma mengakui kalau animo kelompok tani ikan yang ada di wilayah Bangli untuk mengurus badan hukum masih rendah. Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai biaya pengurusan hingga proses pelaporan pajak bulanan yang cukup ribet, sehingga enggan untuk mengurusnya. “Kelompok tani ikan kita mungkin tidak mau terlalu ribet, khususnya membuat laporan pajak bulanan. Untuk itulah mereka masih enggan melengkapi kelompoknya untuk mengurus badan hukum, sehingga belum bisa pengakses dana dari pusat,” ucapnya.
Lanjut Sarma memaparkan, dari 126 kelompok tani ikan yang tersebar di empat kecamatan yang ada hingga tahun 2020 ini baru tercatat 20 kelompok yang memiliki badan hukum. “Sangat disayangkan di wilayah Kintamani yang jumlah kelompoknya paling banyak, cuma baru satu kelompok yang memiliki badan hukum,” ujarnya. Terkait masih rendahnya animo petani ikan untuk mengurus badan hukum, pihaknya sejatinya telah terus turun memberikan sosialisasi terkait betapa pentingnya memiliki badan hukum.
Selain itu, pihaknya melalui PPL perikanan siap mendampingi kelompok tani ikan, seperti memfasiltasi mengurus ke kantor pajak hingga notaris agar lebih memudahkan untuk mengurusnya. PPL yang dimiliki sangat pro aktif membantu kalau ada kelompok yang mengurus badan hukum. “PPL kita selalu siap membantu kelompok mengurus akte notaris. Sementara untuk mengurus badan hukum dibutuhkan biaya Rp. 2,5 juta,” katanya.
Lebih jelasnya, badan hukum ini sebagai salah satu syarat bagi kelompok kalau ingin mengakses anggaran pusat. “Tanpa badan hukum kita tidak bisa memfasilitasi kelompok untuk mendapatkan bantuan pusat. Padahal, pusat melalui kementerian perikanan dan kelautan secara regular mengucurkan bantuan untuk kelompok tani ikan, dimana sebagai syarat untuk bisa mendapatkan bantuan dana dari pusat tentunya harus berbadan hukum,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com-Tim-AgungNatha.









Facebook Comments