
Hasil Rapat Pleno, Ngurah Maharjana Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPUD Karangasem
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Ngurah Maharjana Komisioner KPUD Karangasem Divisi Hukum dan Pelanggaran ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, merupakan hasil rapat pleno, Kamis (05/11/2020) yang diikuti oleh Komisioner yakni; Divisi Teknis Putu Darma Budiasa, Divisi Sosialisasi, Putu Deasy Natalia, serta Divisi Hukum Ngurah Gede Maharjana, sedangkan Divisi Data Ni Luh Kusmirayanti sedang tugas ke luar daerah.
Penujukan Ngurah Maharjana sebagai Plt Ketua KPU Karangasem, karena adanya surat yang disampaikan oleh KPUD Provinsi, menyusul turunnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 93-PKE-DKPP/IX/2020, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 72 ayat 1 huruf d memerintahkan Anggota KPU Kabupaten Karangasem untuk melaksanakan Rapat Pleno penunjukan Plt. Ketua sesuai dengan pasal dimaksud.
“Terkait putusan DKPP tersebut, selain dari jabatan ketua, I Gede Krisna Adi Widana juga diberhentikan sementara sebagai anggota KPU Karangasem, dan diberikan kesempatan maksimal 30 hari untuk menyelesaikan administrasi terkait pemberhentian di Majelis Desa Adat. Walaupun diberi batas waktu, kami berharap agar sesegera mungkin dapat diselesaikan mengingat tahapan yang terus berjalan,” ujar Ngurah Maharjana usai rapat pleno.
Ditambahkan, terkait tugas-tugasnya dalam Divisi Keuangan Umum dan Logistik, untuk sementara waktu diurus oleh Komisioner secara bersama – sama melanjutkan tugas tersebut. Jadi semuanya tetap berjalan sesuai tahapan. *** Cahayamasnews.com-Tim-01









Facebook Comments