
Operasi Yustisi Jaring 3 Pelanggar Tanpa Masker
BANGLI (CAHAYAMASNES.COM). Dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Propinsi Bali untuk meminimalisir penyebaran pandemi covid-19, disikapi dengan cepat oleh Instansi terkait Pemda Bali.Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan kegiatan yustisi di seputaran obyek wisata Penelokan. Minggu (10/01/2021)
Sebelum terjun ke lapangan tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan yang dipimpin oleh Kasi Penindakan dan penyelidikan Satpol PP Bangli Dewa Adnyana, untuk menyamakan persepsi dalam pengambilan langkah dan tindakan dilapangan. Personel yang terlibat kali ini yaitu TNI 8 orang , Polri 10 orang dan Satpol PP 12 orang dengan menjaring 3 orang pelanggar tanpa menggunakan masker. Adapun tindakan yang di berikan yaitu 2 orang berupa tindakan fisik ( push up ) dan 1 orang sangsi sosial.
Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat positif dilaksanakan utuk mencegah penyebaran Covid 19, apalagi kemarin kita sudah melaksankan apel gelar pasukan di Polres dalam rangka Operasi Aman Nusa II yang bertujuan untuk menindak lanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Gubernur Bali No SE 01 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan PSBB pemerintah Bali memberlakukan pembatasan kegiatan mulai tanggal 9 Januari hingga pemberitahuan lebih lanjut, Kata Dandim.
Ditambahkan Dandim, dengan dilaksanakan operasi yustisi ini dapat memberikan pemahaman kepada kita semua sehingga dapat mengurangi kluster dan angka lonjakan penyebaran Covid-19, sehingga dapat mengembalikan perekonomian Indonesia khususnya Bali,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com-Agung Natha.









Facebook Comments