
Melalui Dinas PUPR, Pemkab Karangasem Gelar Sosialisasi Perda RTRW
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas PUPR mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bertempat di Taman Surgawi, Ujung, Karangasem Kamis (17/6/2021).
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem Tahun 2012-2032, di di hadiri sekda I Ketut Sedana Merta mewakii Bupati sekaligus membukanya, juga di hadiri sejumlah kepala OPD lingkungan Pemkab Karangasem, juga seluruh perbekel se – Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Bebandem.
Seusai membuka kegiatan sosialisasi ini, Sekda I Ketut Sedana Merta mengatakan, Perda RTRW Nomor 17 tahun 2020 adalah definisi dari Perda RTRW Nomor 17 tahun 2012 memerlukan proses panjang. Di dalam sektor pembangunan ada dua agenda acuan adalah RPJM jangka menengah dan RPJM kabupaten yang sedang disusun.
Untuk RTRW adalah payung dari penggunaan lahan di dua kombinasi 2, kombinasi ini diturunkan menjadi RKPD penyusunan tiap tahun dan ini harus dua-duanya diatur. “Sedangkan penggunaan lahan pembangunan wilayah kita kalau tata ruang kebijakan kita ada tiga wilayah yakni wilayah Barat, Timur, Utara,” ujarnya.
Karangasem merupakan kepulauan dan sumber potensi adalah ada di sektor pertanian dalam arti luas. Pertanian lanjut Sedana Merta, mampu memberikan PDRB per-kapita masyarakatnya, dua puluh empat persen dibandingkan ke pariwisata. Ke depan Pihaknya mengaku akan menyasar pengembangan agrowisata. *** Cahayamasnews.com/Tim-01









Facebook Comments