April 20, 2026
News

Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat, Bupati Bangli  Gelar Rapat Mendadak Bersama Forkompinda

BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Menindak lanjuti Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Bali (Wraspati Pon, Uye), 1 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali,Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta,melaksanakan pertemuan secara mendadak di Pendopo Rumah Jabatan Jumat(02/07/2021).

Hadir pula Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K.,M.I.K,  Dandim 1626/Bangli Letkol Inf. I Gde Putu Suwardana, S.I.P, Kejari Bangli, Ery Syarifah, S.H., M.H; Kepala Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septiana SH, MH., Ketua DPRD Bangli diwakili anggota I Gusti Nyoman Bagus Triyana Putra, Ketua PHDI I Nyoman Sukra,Ketua MDA I Jro Ketut Kayana,Ketua Forum Kepala Desa serta  OPD terkat.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta usai pertemuan kepada awak media menyampaikan pertemuan tersebut dilaksanakan secara mendadak untuk menindak lanjuti terkait dengan SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Bali (Wraspati Pon, Uye), 1 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali sudah harus dilaksanakan per tanggal 3-20 Juli 2021 di Kabupaten Bangli. “Hal tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 15 tahunj 2021 hal tersebut tentunya kita wajib untuk menjalankan dan mengamalkan intruksi tersebut sampai ketingkat  bawah diseluruh Kabupaten Bangli,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan karena waktunya mendesak tentunya semua langkah-langkah diambil dimana besok pagi(hari ini red) dilaksanakan apel kesiap siagaan seluruh komponen yang mengambil langkah penegakan disiplin di lapangan, “Apel yang diikuti oleh Polri,TNI, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan pihak-pihak terkait penegakan disiplin dilapangan,” ujarnya.

Dilanjutkan menuju ke Kintamani berkumpul di Elago dengan pengusaha kopi Kintamni dilanjutkan dengan daring dengan melibatkan seluruh bendesa adat di Kabupaten Bangli, hal tersebut sehubungan dengan banyaknya kegiatan-kegiatan keagamaan yang telah siap dilaksanakan sebelum adanya SE Gubernur terkait PPKM Darurat.

Disinggung adanya masyarakat yang sudah siap melaksanakan kegiatan keagamaan, Sedana Arta mengatakan, berdasarkan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat tentu diutamakan prokes sangat ketat  maksimal 30 orang. Untuk itu semua komponen yang terkait penegakan disiplin dilapangan agar pengawasannya diperketat, hal tersebut akan berimbas kepada Kepala Daerah bagi warganya  yang tidak patuh dengan SE tersebut.

“Bilamana tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com/Tim-NT.

Facebook Comments

error: Content is protected !!