BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Menindak lanjuti Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Bali (Wraspati Pon, Uye), 1 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali,Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana









