BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Peraturan Bupati (Perbup) Bangli Nomor 39 Tahun 2020 mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan (Prokes) akan dicabut sementara sambil menunggu direfisi pada pasal saksi dendanya. Penerapan ini lebih ditekankan kepada edukasi tentang pentingnya kesehatan dan