SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM)=Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) I resmi mengusulkan penundaan sementara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak









