SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM)=Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sepakat untuk mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ke Lima atas Peraturan Darah Kabupaten Buleleng Nomor: 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk segera dibahas









