BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Menindak lanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 39 tahun 2020 diatur untuk disiplin menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah, Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K.,M.I.K., bersama Dandim 1626/Bangli









