BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Menindak lanjuti Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Gubernur nomor : 09 tahun 2021 tertanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan









