AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 25 Tahun 2020 terkait Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), juga terkait adanya surat edaran









