AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Dengan dikeluarkan perubahan aturan perjalanan terbaru yakni, tanpa tes antigen dan PCR ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022. Telah berlaku efektif mulai hari ini, Selasa 8 Maret 2022. Adapun aturan dalam surat edaran









