AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem memberikan pembebasan sanksi denda administrasi, kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di tengah situasi pandemi saat ini.









