Setelah melalui proses panjang, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Keberatan Uji Materi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang diajukan oleh termohon di antaranya, Asosiasi Daur Ulang Plastik









