AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Karangasem Nomor : 511.2 / 877 / SETDA /2020 terkait pembatasan waktu operasional pasar tradisional dan pasar modern di Kabupaten Karangasem, Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19,Pj Sekda Kabupaten Karangasem, I Gede









