BANGLI (CAHAYAMAS-NEWS.COM)=Setelah melalui tangkaian penyelidikan yang cukup panjang, Jajaran Satreskrim Polres Bangli berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Anak. Polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni I Wayan Depin (35) asal Kintamani,









