BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Dalam penyelengaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang hanya tinggal beberapa bulan lagi,secara regulasi KPU Bangli sudah siap dengan peraturan KPU No. 5 Tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada.Untuk itu Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP)









