SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM)=Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Daerah menyepakati percepatan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.









