AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh I Ketut S (30 tahun) yang tiada lain adalah suami dari pelapor berinisial Ni Nyoman E (28 tahun) asal Desa Besakih, Rendang, Karangasem, harus berurusan dengan pihak polisi. Terlapor (suami) telah dilaporkan