BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Untuk memutus mata rantai covid 19 Tim Operasi Yustisi Gabungan Protokol Kesehatan dalam rangka pengendalian Covid-19 di Propinsi Bali sesuai SE Gubernur Bali No. 1 Tahun 2021, Koramil 1626-03/Tembuku bersinergi dengan Polres Bangli serta aparat terkait melaksanakan









