DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung akan resmi ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. Sebagai bagian dari tahapan penghentian operasional, mulai 1 Agustus 2025, TPA seluas 32,4 hektare itu tidak lagi menerima kiriman sampah organik.









