AMLAPURA (CAHAYAMAANEWS.COM). Diduga telah melakukan perusakan sarana dan prasarana persebahyangan di areal Pura Goa Raja, Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem, seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Korea Mrs YN, digiring ke Polsek Rendang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya









