Terkait Penggabungan Dinas Koperasi, Sugawa Korry Mengaku tak Sependapat
Denpasar Nuansa Bali. Legislator Bali I Nyoman Sugawa Korry kurang sependapat terkait usulan Gubernur untuk menggabungkan OPD Koperasi dengan Dinas Perindustri dan Perdagangan akibat perampingan beberapa OPD yang dilakukan Gubernur, yang awalnya berjumlah 49 OPD dirampingkan menjadi 38 OPD dan ditambah dua OPD baru. Pihaknya belum sepaham terhadap OPD Koperasi jika digabungkan dengan OPD lain, melainkan OPD Koperasi haruslah berdiri sendiri. Penegasan itu disampaikan usai rapat paripurna di Gedung Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (5/8).
Dijelaskan Sugawa Korry ada beberapa pertimbangan terkait ketidak sepahamannya jika Dinas Koperasi digabungkan atau tidak berdiri sendiri yaitu pertama, sesuai pertimbangan Koperasi berada amanat dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan kedua, baru saja disahkan perlindungan pembinaan koperasi dalam Perda No. 3 tahun 20012. Ketiga, Sugawa Korry melihat anggota Koperasi yang signifikan di Bali berjumlah sekitar dua juta anggota. Persoalannya basik ekonomi Bali yaitu ekonomi kerakyatan. Seharusnya koperasi bagian dari ekonomi rakyat yang harus lebih dilindungi.
“Ke depan koperasi semakin berat, justru harus diperkuat. Jika OPD digabung yang menangani eselon III, kami belum sependapat kalau digabung, melainkan harus tetap berdiri sendiri,” katanya. Lebih jauh Sugawa Korry menjelaskan, meskipun Koperasi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menangani UMKM, namun Disperindag lebih difokuskan dalam perdagangan khusus ke eksport atau PDRB-nya difokuskan ke eksport. “Intinya, untuk OPD Koperasi ini saya belum sepaham untuk digabungkan, melainkan harus tetap berdiri sendiri. Sementara untuk OPD yang lain saya mendukung usulan tersebut,” tegasnya. *** nuansabali.com/Tim.
Facebook Comments