Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Karangasem Disambut dengan Berbagai Kegiatan
AMLAPURA (NUANSA BALI). Puncak Peringatan HUT RI ke-74 di Kabupaten Karangasem disambut dengan berbagai kegiatan, mulai dari Renungan Suci, Apel Bendera hingga Pemberian remisi kepada narapidana. Renungan Suci Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 74 dilaksanakan di Tugu Pahlawan Ciung Wanara, Jln. Diponegoro, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Sabtu (17/8) dini hari. Apel berlangsung khidmat dan tertib, dengan dibacakanya naskah renungan suci dan pemberian penghormatan, serta karangan bunga kepada para mendiang para pahlawan tepat pada pukul 00:00 WITA.
Dalam pembacaan teks apel kehormatan dan renungan suci, Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri menyampaikan penghormatan kepada para pahlawan atas keikhlasan dan kesucian sebagai pahlawan dalam pengabdian terhadap perjuangan demi kebahagiaan negara dan bangsa. “Hormat sebesar-besarnya atas kesucian para pahlawan dalam pengabdian demi bangsa dan negara, kami berdoa semoga arwah para pahlawan diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa,” kata IGA Mas Sumatri. Turut Hadir dalam upacara ini, Bupati Karangasem selaku inspektur upacara. Wakil Bupati Karangasem, Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, KaPolres Karangasem, Dandim 1623 Karangasem, Forkopimda Kab. Karangasem, Ka.OPD dilingkungan Pemerintah Kab. Karangasem.
Kemudian Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri memimpin Apel Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-74 bertempat di Lapangan Tanah Aron, depan Kantor Bupati Karangasem. Pengibaran bendera Merah Putih dilaksanakan oleh 78 anggota Paskibra yang berasal dari sejumlah SMA di Kabupaten Karangasem, Anggota paskibraka merupakan putra putri terbaik di Karangasem yang merupakan didikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahahraga Kabupaten Karangasem. “Semoga upacara peringatan HUT RI ke-74 ini, kita semua mampu mengimplementasikan dasar negara (Pancasila) dalam bermasyarakat khususnya di Kabupaten Karangasem, sekaligus masyarakat Kabupaten Karangasem pada khususnya mampu menikmati kemerdekaan ini, terkait kemakmuran dan kesejahteraan,” ucap Bupati Mas Sumatri. Hadir juga dalam upacara HUT RI ke-74 tersebut, wakil Bupati Karangasem, Ketua DPRD Karangasem, Mantan Bupati Karangasem, semua kepala OPD, Peteran dan semua undangan terkait.
Sementara pada hari yang sama sebanyak 170 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Karangasem mendapatkan remisi yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa kepada 3 (tiga) perwakilan narapidana di Lapangan Lapas Kelas IIB Karangasem. Dalam sambutan tertulisnya pada Peringatan HUT RI Ke-74, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly yang dibacakan Wabup Artha Dipa mengatakan, kondisi lapas/rutan yang kelebihan penghuni 100% saat ini menjadi sumber segala permasalahan.
Bahkan terkadang menjadi alasan pembenar terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di Lapas / Rutan. Kini Lapas/Rutan belum mampu move on dan masih terpontang panting dihajar berbagai isu-isu klasik yang selalu muncul dun tak kunjung habisnya. Hal ini terbukti dengan ruang udara pemberitaan maupun lini massa sosial media yang tak pernah sepi dari segala permasalahan yang berkaitan dengan penyimpangan ataupun pelanggaran di Lapas/Rutan. “Maka dari itu kita harus membagun awareness, agar kita tidak selalu menjadi bulan-bulanan,” ucapnya. Program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sangat sesuai dengan tema perayaan Ke-74 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu “SDM Unggul lndonesia Maju,” dimana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan kualitas SDM. Remisi yang diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999, bahwa semua Narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang memenuhi persyaratan diberikan Remisi Umum. Dari 170 orang narapidana yang diusulkan, 3 orang lainnya masih harus menjalani denda/subside. Para napi ini mendapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah antara 1-6 bulan per orang. Dengan rincian remisi umum sebulan 23 orang, remisi 2 bulan 52 orang, remisi 3 bulan 57 orang, 4 bulan 29 orang dan dua di antaranya napi orang asing, 5 bulan 12 orang serta 6 bulan 4 orang. Sedangkan remisi umum langsung pulang sebanyak 4 orang. *** Nuansabali.com/Humas
Facebook Comments