“Bali Tidak Diam” Datangi Kantor DPRD Bali, Sampaikan Tujuh Tuntutan
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS). Bertempat di depan lobi kantor DPRD Bali ratusan mahasiswa dengan berbusana hitam melantangkan orasinya di hadapan Anggota DPRD Bali, Renon, Denpasar. Dalam orasinya, mahasiswa menuntut agar tujuh poin dari RKUHP dibatalkan oleh Pemerintah Pusat atau DPR sebagai perancang kebijakan yang tidak sesuai dengan amanat rakyat. Ratusan mahasiswa itu tergabung dalam “Bali Tidak Diam” menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Senin (30/9).
Tujuh poin yang menjadi tuntutannya adalah; Pertama; mendesak Rancangan Undang Undang (RUU) permasyarakatan, ketenagakerjaan, KPK, PKS dan Perlindungan pekerja rumah tangga. Kedua; agar membatalkan pimpinan KPK Bermasalah pilihan DPR. Ketiga; menolak TNI dan Polri menempati jabatan Sipil. Keempat, stop militerisme yang terjadi di Papua. Selain itu, mahasiswa juga menyuarakan agar menghentikan kriminalisasi terhadap para aktivis. Keenam, pemberhentian pembakar hutan yang terjadi di Kalimantan dan Sumatra, yang dilakukan oleh para korporasi serta mencabut izinnya.
Tuntutan ke tujuh adalah menuntut untuk menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta mengadili penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan. Tak sekadar orasi semata yang dilakukan oleh mahasiswa. Aksi lain juga dengan membacakan sajak-sajak demokrasi serta menggelar teater singkat yang disaksikan dengan duduk baik demonstran maupun DPRD. “Kami terima aspirasi masyarakat, wajib hukumnya. Lembaga wajib menindaklanjuti, siapapun dia, dengan aturan yang berlaku,” kata Ketua DPRD sementara Nyoman Adi Wiryatama.
Dari tuntutan atau aspirasi masyarakat tersebut terhadap produk undang-undang yang dibuat oleh DPR dan pemerintah yang notabene adalah presiden, Ketua DPRD Sementara Nyoman Adi Wiryatama mengaku akan menindaklanjuti dengan bersurat ke pusat. Ketua DPRD Bali Sementara yang bakal dilantik besok menyebut, bahwa dirinya menghormati para demonstran sudah datang dengan baik untuk berorasi dan menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Bali. Dirinya juga memaparkan bahwa ada beberapa rancangan undang-undang yang sudah dibatalkan akibat gejolak yang terjadi di beberapa daerah serta akan dikaji ulang. “Malahan lima sudah dibatalkan, satu UU KPK uji Materi, kita tidak setuju UU melemahkan KPK. Kalau memperkuat saya setuju,” tegasnya. ***Cahayamasnews.com/Tim.
Facebook Comments