February 7, 2025
News

Bupati Bangli Buka Pelatihan Peningkatan Tata Kelola Homestay di Kawasan Obyek Wisata

BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Guna meningkatkan pelayanan terbaik terhadap wisatawan yang berkunjung khususnya ke Bangli dan umumnya Bali,Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyelenggarakan  pelatihan tata kelola homestay/pondok wisata  bertempat di Wantilan Desa Pengelipuran  Senin(18/11/2019) dibuka oleh Bupati Bangli I Made Gianyar.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayan Kabupaten Bangli dalam laporannya yang dibacakan oleh Kabid Promosi I Wayan Merta, mengatakan pelatihan tata kelola homestay tahun 2019 ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan SDM Pariwisata terutama dalam bidang pengelolaan homestay di Kabupaten Bangli, sehingga mampu memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada pariwisata di wilayahnya masing-masing.

Peserta sebanyak 40 orang berasal dari pengelola homestay dan perwakilan kelompok sadar wisata se-Kabupaten Bangli, bekerjasama dengan kementrian Pariwisata RI yang sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan yaitu: pelatihan pemandu wisata alam, pelatihan pemandu wisata buatan, pelatihan tata kelola destinasi dan pelatihan pemandu wisata budaya, tim pelaksana kegiatan ini menggundang 4 narasumber dari DPD Asita Bali, STP Nusa Dua, STPB.I Bali, dan Forkom Dewi Bali, anggaran dari kegiatan tata kelola homestay tahun 2019 ini diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Kementrian Pariwisata RI,” ujarnya.

Bupati Bangli I Made Gianyar mengatakan, pengelolaan homestay ini sangat penting, karena mereka akan bersentuhan langsung dengan para wisatawan yang datang menginap, dimana kebanyakan memiliki budaya serta kebiasaan berbeda dengan budaya di Bali. “Pengelola homestay diharapkan memiliki kemampuan tata kelola yang baik dan hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan pelatihan seperti ini, homestay saat ini merupakan salah satu strategi dari pemerintah untuk menggalakkan pariwisata berbasis masyarakat,” jelasnya.

Menurut Undang-undang No 10 tahun 2019 tentang kepariwisataan pasal 14 terdapat 14 jenis usaha jasa di bidang pariwisata. Konsep desa wisata yang menerapkan homestay di Kabupaten Bangli telah diterapkan oleh Desa Penglipuran dan sudah berjalan dengan baik, meskipun demikian  masih perlu ada beberapa penyempurnaan. Program ini sejalan dengan komsep dasar kepariwisataan berbasis masyarakat, dimana masyarakat sebagai pelaku utama dalam penerapan homestay di kawasan pariwisata yang ada di Bangli,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com/Agung Natha.

Facebook Comments

error: Content is protected !!