
Dari Operasi Antik Agung Tahun 2020, Polres Karangasem Ungkap 4 Kasus Narkotika
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, S.I.K., M.M.Tr., didampingi Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Herson Djuanda, S.H., , menyampaikan hasil pelaksanaan Operasi Antik Agung 2020 di Loby Polres Karangasem. Selasa (11/2/2020), pukul 13.00 Wita. Operasi Antik Agung 2020 yang digelar selama 16 (enam balas) hari dimulai dari tanggal 22 Januari s/d 6 Februari 2020 ini berhasil mengungkap 4 Kasus Narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Karangasem langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dan pada hari Rabu (22/1/2020), pukul 17.00 Wita bertempat di Banjar Kelod, Ds. Antiga, Kec. Manggis, Kab. Karangasem tim berhasil mengamankan pelaku I K W als CN (27), pada hari Rabu (22/1/2020) berhasil mengamankan tersangka I N B als BK (32) di Banjar Kelod, Ds. Antiga, Kec. Manggis, Kab. Karangasem pukul 19.00 Wita, pada hari Senin (3/2/2020) berhasil mengamankan tersangka I P N M als PN (28) di Br. Dinas Karanganyar, Ds. Nyuhtebel, Kec. Manggis, Kab. Karangasem dan tersangka I P E M P als. BC (30) pada hari Senin (3/2/2020) di Rusnawa Pemprov Bali kamar No. 213 tepatnya di Br. Dinas Taman, Ds. Penatih, Kec. Dentim, Kodya Denpasar ditangkap pukul 03.00 Wita.
“Dari hasil penggeledahan pada badan dan rumah pelaku I K W als. CN (27) berhasil didapatkan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Shabu seberat 0,08 gram, dengan modus operandinya yaitu menyimpan Narkotika di dalam bungkus obat sakit kepala yang dimasukkan ke dalam sebuah pipet dan diletakkan di saku celana. Pelaku I N B als. BK (32) diamankan dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 1,04 gram disimpan di dalam sebuah botol Redoxon. Sementara pelaku I P N M als. PN (28) ditangkap dengan barang bukti 8 paket Narkotika jenis Shabu seberat 0,78 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok diletakkan dalam bagase motor.
Sementara itu tersangka I P E M P als. B C (30) diamankan dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 2,932 gram yang disimpan di dalam pipa tabung kaca di dalam kamar,” jelas Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini. Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku I K W als. CN yakni Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000. Pelaku I N B als. BK Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.
Pelaku I P N M als. PN melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000. Sedangkan pelaku I P E M als. BC dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000. Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, berharap operasi ini dapat memberikan income yang positif di tengah-tengah masyarakat untuk menekan segala bentuk penyakit masyarakat. *** Cahayamasnews.com/ Andi Perdana 41 (Hms Polres Karangasem).
Facebook Comments