January 27, 2025
Bali

Sukseskan Perayaan Nyepi Berjalan Aman, dan Damai, DPRD Bali Samakan Persepsi Tandatangani Kesepakatan Bersama

DPRD BALI (CAHAYAMASNEWS). Guna menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan hari raya suci Nyepi, Tahun Baru Çaka 1942 yang jatuh pada rahina Budha Kliwon Pahang sasih Kesanga (Rabu, 25 Maret 2020) mendatang, DPRD Provinsi Bali bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Dinas Kominfos Bali melakukan penandatanganan kesepakatan tentang penyiaran saat melaksanakan Catur Brata Penyepian rangkaian hari raya Nyepi, bertempat di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (16/3/2020).hal ini dilakukan untuk mewujudkan kondusifitas perayaan hari raya Nyepi yang dirayakan sekali dalam satu tahun itu, sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai yang diharapkan bersama.

Rapat tersebut dihadiri Kadis Kominfos Provinsi Bali, KPID Bali, Kadis Pemajuan Masyarakat Adat, Kepala Balai Monitoring Denpasar, Perwakilan dari Polda Bali, perwakilan dari Korem, perwakilan PHDI Bali, dan  Kepala Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio se-Bali. Ketua Komisi I, I Nyoman Adnyana mengatakan, kesepakatan bersama ini antara Gubernur, KPID, dan DPRD, yang mengatur tentang Catur Brata Penyepian, kaitannya dengan lembaga penyiaran dan pihak lainnya yang menggunakan jasa, udara, laut, dan darat, diatur dimohonkan agar berjalan tertib, aman, dan damai. Sementara untuk lembaga terkait lainnnya, seperti internet, profider, sudah mengeluarkan rekomendasi untuk ditindak lanjuti dengan baik. Kesepakatan ini berlaku hanya 1 hari, mulai tanggal 25 Maret pukul 06.00 wita hingga tanggal 26 Maret pukul 06.00 wita.

Terkait sangsi, dalam kesepakatan ini diatur secara hukum formal, mekanismenya aturan lembaga hukum formal. “Kami tidak berhak memberikan sangsi langsung. Minimal merekomendasikan. Bagi pihak yang dirasakan merugikan masyarakat Bali saat melangsungkan Catur Brata Penyepian agar ditindak sesuai aturan dan hokum yang berlaku,” jelas Adnyana. Tujuan utama pertemuan ini lanjut Nyoman Adnyana, adalah untuk menyamakan persepsi, memperoleh atau mendapat masukan-masukan dan untuk menguatkan melalui MoU, kemudian bersurat resmi ke kementerian dan lembaga penyiaran serta leading sektor lainnya.

Sementara itu, Ketua KPID I Made Sunarsa mengatakan, berdasarkan pertimbangan lembaga penyiaran harus mensupport kebijakan ini, kalau ada pelanggaran tentu akan memberi sangsi tegas. “Terkait iklan penyiaran yang dilarang yakni iklan yang mem-branding hari raya Nyepi. Misalnya ada iklan tentang memberikan layanan terbaik saat Nyepi,” jelasnya seraya menambahkan, sesuai edaran terbaru, IPTV sudah dimatikan, berbeda dengan tahun lalu, dan untuk Nyepi tahun ini tidak diperbolehkan.

Di sisi lain, Kadis Kominfos Provinsi Bali, Nyoman Sujaya mengatakan, berdasarakan hasil kesepakan dan surat edaran dari Kementerian Kominukasi dan Informasi (Kominfo), bahwasannya mulai tanggal (25/3) pukul 06.00 wita sampai tanggal (26/3) pukul 06.00 wita, sambungan internet dimatikan selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian selama 24 jam.

Dimana melalui sambungan internet ini, termasuk di dalamanya nanti bisa mengakses berbagai hiburan, yang bertolak dari bagian Catur Brata Penyepian seperti amati gni, amati lelanguan, amati lelungaan dan amati karya. “Untuk IPTV tidak ada, kalau tahun lalu ada. Untuk tahun ini sudah kami lakukan langkah-langkah, agar sambungan IPTV  tidak ada,” imbuhnya. *** Cahayamasnews.com/Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!