Kementerian ATR/BPN Bahas Persoalan Agraria di Dusun Batu Ampar
SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Persoalan agraria di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, hingga kini belum juga berakhir. Tidak ingin masalah ini kian berlarut-larut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buleleng kembali melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu, (12/4/2023) dam dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.
Pada koordinasi itu juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/BPN Provinsi Bali Andriy Novijandri dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Agus Apriawan. Pj Bupati Ketut Lihadnyana mengatakan, pemerintah daerah tetap berpatokan terhadap dokumen kepemilikan tanah di Dusun Batu Ampar. Ini sudah dibuktikan melalui dokumen kepemilikan yang sah oleh pemerintah daerah. Atas kondisi itu, merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mempertahankan asetnya sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Kendati demikian, Pj Bupati Lihadnyana berjanji tetap memfasilitasi seluruh pihak yang terlibat untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka.
“Kita sudah fasilitasi, mempertemukan yang bersangkutan, kita mengundang mereka agar masing-masing pihak membawa bukti,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Andriy Novijandri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini secara berimbang. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan terhadap pada dokumen kepemilikan yang sah. Terkait itu, pemerintah daerah sudah secara lengkap menunjukkannya.
“Bukti itu sudah ada, dan memang pemerintah daerah yang memiliki tanah itu sebagai aset daerah,” tegasnya. *** CMN=TIM–01.
Facebook Comments