May 2, 2026
News

Gubernur Koster Ultimatum: Penjualan AMDK di Bawah 1 Liter Dilarang, Izin Produsen Bisa Dicabut

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan ultimatum tegas kepada produsen dan distributor air minum dalam kemasan (AMDK) di Bali. Ia menegaskan larangan penjualan AMDK berkemasan plastik di bawah satu liter mulai Desember 2025. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Hal itu disampaikan Gubernur Wayan Koster Dalam rapat yang digelar di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (10/6/2025),

Langkah ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang salah satunya menekankan pelarangan produksi, distribusi, dan penggunaan plastik sekali pakai, termasuk AMDK berukuran kecil.

Gubernur Koster mengumpulkan produsen dan distributor AMDK se-Bali untuk membahas implementasi aturan tersebut. Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran setelah batas waktu yang diberikan.

“Saya sudah tidak ada kompromi mengenai hal ini. Kita harus jaga Bali dari krisis sampah plastik yang makin parah,” tegas Koster.

Gubernur asal Desa Sembiran ini juga melarang penggunaan AMDK di bawah satu liter dalam upacara adat oleh Bendesa Adat. Ia mendorong masyarakat mengganti plastik dengan tumbler atau gelas ramah lingkungan.

Sanksi yang disiapkan bagi pelanggar mulai dari Surat Peringatan hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan Bali dipertimbangkan menjadi pilot project nasional jika program ini berhasil.

“Baru diumumkan saja, kunjungan wisatawan langsung naik. Ini bukti bahwa wisatawan lebih memilih Bali yang bersih,” ujarnya.

Para produsen dan distributor menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini. Mereka meminta waktu hingga akhir tahun untuk menghabiskan stok kemasan di bawah satu liter yang masih tersisa. Perwakilan mal juga menyatakan siap berhenti menjual produk yang tidak sesuai aturan.

“Kalau produsen tidak suplai, kami juga tidak akan menjualnya,” kata perwakilan dari mal Living World.

Gubernur memastikan pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan aturan ini secara berkala mulai bulan depan. Ia optimistis jika semua pihak bekerja sama, maka program ini dapat menjadi contoh nasional dalam pengurangan sampah plastik. *** CMN=HmsPemprov/Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!