
Lakukan Pelecehan Terhadap Karyawati Konter HP, BTN Pensiunan ASN Bangli Ditahan di Mapolres Bangli
BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra mengatakan, kronologis kasus pelecehan seksual yang menjerat I Gusti MS berawal pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 09.30 Wita korban sedang bekerja di konter. Selang beberapa menit kemudian datang tersangka dengan alasan membeli paket data internet. “Antara korban dan tersangka tidak saling kenal,” ujar Kapolres AKBP I Gede Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Jumat (25/10/2024).
Walaupun usianya sudah tua namun kelakuannya kayak Anak Baru Gede boleh dibilang Bocah Tua Nakal (BTN) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap karyawati konter HP berinsial NP (24). Tersangka yang merupakan pensiunan ASN di Lingkungan Pemkab Bangli langsung ditahan di Mapolres Bangli, setelah melalui proses penyidikan akhirnya tim penyidik Sat Reskrim Polres Bangli menetapkan I Gusti MS (58) asal Kelurahan Bebalang Bangli.
Lebih lanjut disampaikan pada saat korban melakukan pengiriman paket data internet, tersangka bicara kepada korban dengan mengatakan kalau tersangka adalah saudara dari Ni Kade Muliani yang nota bene pemilik konter. Tempat korban bekerja. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam konter tempat korban berdiri.
“Karena tersangka mengaku masih bersaudara dengan pemilik konter, maka korban tidak berani melarang tersangka masuk ke dalam konter,” jelasnya.
Kata Kapolres saat berada di dalam konter, tersangka mulai jalankan aksi bejat yakni mulai meraba paha korban memijat-mijat leher korban dan memegang punggung korban serta menarik korban sambil berusaha mencium korban. Karena merasa takut korban menghubungi tantenya melalui telepon dan berusaha menghindari tersangka yang saat itu sedang duduk di dalam kursi konter.
Setelah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap tersangka IGMS patut diduga bersalah dan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang jelas ada perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku yang tidak semestinya dilakukan terhadap pihak yang berlainan jenis.
Lanjut Kapolres menyampaikan, karena ada pembeli lain yang datang ke konter, tersangka langsung keluar. Selang beberapa saat kemudian datang pemilik konter Kadek Muliani dan menanyakan kenapa korban menangis. Korban bilang kalau habis dilecehkan oleh tersangka. Selanjutnya Kadek Muliani mengajak korban mengecek CCTv yang berada dalam konter, setelah mengecek CCTv pemilik konter mengarahkan korban untuk melapor atas kejadian yang dialami ke polisi. Dari pengkuan tersangka kata Kapolres apa yang dilakukan sebatas bercanda.
“Bercandanya kelewatan, apalagi antara korban dan tersangka tidak saling kenal,” jelasnya.
Disinggung apakah ada upaya kasus diselesaikan lewat Restroratif Justice, Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan tergantung apakah ada unsur-unsur ke arah RJ terpenuhi oleh keduabelah pihak. Walaupun ada dari pihak tersangka mau melakukan perdamaian,” pungkasnya. *** CMN=Tim-NT.









Facebook Comments